LANGKAT,- LSM Maksi sebagai lembaga sosial kontrol menilai apa yang dilakukan Khairul Azmi S.STP, selaku kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Langkat terkait pembagian Paket Pekerjaan APBD P-2023 Khususnya Paket dibawah 200 juta yang dibagikan kepada orang-orang yang berkompeten,tidak mungkin Kepala Dinas berani melakukan tindak gratifikasi dan merugikan keuangan negara. Kepala dinas PU pasti memberikan proyek yang ada di dinas PU pada orang yang berkompeten di bidangnya,hal ini dilakukan sesuai peraturan yang berlaku, bukan asal jadi menurut ketua LSM Maksi,Rabu (1/11/2023).
Dugaan tindak pidana gratifikasi dan persekongkolan yang dilakukan oleh kadis pupr tidak benar menurut Khairul Azmi S.STP, saat ketemu di ruang kerjanya. Kita sudah Sesuai peraturan dan aturan yang ada dan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Menanggapi keluhan rekanan yang kecewa karena tidak memperoleh Paket,itu rekanan yang selalu mengabaikan kewajiban yang seharusnya mereka tunaikan dan pekerjaan memiliki Perusahaan, ternyata banyak perusahan yang kurang lengkap pemberkasan dan tidak sesuai aturan.agar dilengkapi yang ada di bawah ini : Peserta wajib memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
a. memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha;
b. memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial untuk melaksanakan
pekerjaan konstruksi;
c. memperoleh paling kurang 1 (satu) pekerjaan sebagai Penyedia pekerjaan konstruksi dalam
kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir baik dilingkungan pemerintah maupun swasta,
termasuk pengalaman subkontrak;
d. ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf c, dikecualikan bagi peserta yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun;
e. memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi;
f. dalam hal peserta akan melakukan kemitraan, Peserta harus mempunyai perjanjian kerja sama operasi/kemitraan yang memuat persentase kemitraan dan perusahaan yang mewakili kemitraan tersebut;
g. memiliki kemampuan pada bidang pekerjaan yang sesuai untuk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan koperasi kecil serta kemampuan pada subbidang pekerjaan yang sesuai untuk usaha non-kecil;
h. memiliki Kemampuan Dasar (KD) untuk usaha non-kecil;
i. khusus untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi, harus memperhitungkan Sisa Kemampuan Paket (SKP) sebagai berikut: SKP = KP – P , KP = nilai Kemampuan Paket, dengan ketentuan:
a). untuk Usaha Kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 5 (lima) paket
pekerjaan; dan
b). untuk usaha non kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 6 (enam)
atau 1,2 (satu koma dua) N. P = jumlah paket yang sedang dikerjakan. N = jumlah paket pekerjaan terbanyak yang dapat ditangani pada saat bersamaan selama kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir.
j. tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan
dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang dalam menjalani
sanksi pidana, yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani Peserta;
k. sebagai wajib pajak sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah memenuhi
kewajiban perpajakan tahun terakhir (SPT Tahunan) serta memiliki laporan bulanan
PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 (bila ada transaksi), PPh Pasal 25/Pasal 29 dan PPN (bagi Pengusaha Kena Pajak) paling kurang 3 (tiga) bulan terakhir dalam tahun berjalan.
l. secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak;
m. tidak masuk dalam Daftar Hitam;
n. memiliki alamat tetap dan jelas serta dapat
dijangkau dengan jasa pengiriman; dan
o. menandatangani Pakta Integritas.
Tutupnya Mengakhir pembicaraan kepala dinas PU Kabupaten Langkat .(tim)
0 Komentar